DUGAAN FITNAH DALAM TAHAPAN KAMPANYE PILWALKOT BONTANG 2020: KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK
Abstract
Pilkada selalu menyisakan banyak cerita yang wajib diteliti secara ilmiah. Salah satunya adalah adanya beberapa dugaan pelanggaran berupa fitnah, pencemaran nama baik, atau hasutan. Dalam istilah pilkada, politisi menyebutnya sebagai kampanye hitam dan kampanye negatif. Di Kota Bontang Kalimantan Timur, Bawaslu menerima dua laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran kampanye. Kasus tersebut terdiri atas satu gambar bertuliskan amit-amit pilih Neni, cukup 1 periode dan satu video berdurasi satu menit. Linguistik forensik menjadi alat bantu penegak hukum untuk menentukan kasus tersebut. Keterangan linguis digunakan oleh penegak hukum dalam menarik keputusan akhir; bahwa apakah kasus tersebut termasuk pelanggaran atau hanya peristiwa kebahasaan biasa. Hasilnya, pelaporan pada kasus pertama termasuk penghasutan dan ajakan kepada masyarakat untuk tidak memilih nama pasangan calon yang dituliskan namanya, tetapi tidak melanggar undang-undang pilkada tentang kampanye. Sedangkan, kasus pada video yang diduga fitnah tidak termasuk pelanggaran karena ketidakjelasan konteks waktu dan tempat serta nama dalam video tersebut.