Show simple item record

dc.contributor.authorTaufik, Mohammad, Soni Sudiar, Bambang Irawan, Muhammad Nizar Hidayat, Ismail, Fani Ariwinarno, M. Ilham Effendi
dc.date.accessioned2023-01-10T02:26:16Z
dc.date.available2023-01-10T02:26:16Z
dc.date.issued2022-12-24
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/45566
dc.description.abstractPesatnya pertumbuhan penduduk serta pembangunan di Kabupaten Mahakam Ulu membutuhkan adanya penataan kelembagaan pada tingkat pemerintahan kecamatan. Hal ini terkait langsung dengan kenyataan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan terkait dengan pembangunan, diantaranya : 1) Jarak antar kampung/desa dalam satu kecamatan yang relatif jauh; 2) Rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas jika dibandingkan dengan kapasitas pemerintah; dan 3) Dengan jarak dan rentang kendali yang luas, maka hal ini menyebabkan terhambatnya pemenuhan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang prima. Karena itu muncul wacana untuk melakukan penataan daerah guna menanggulangi permasalahan-permasalahan pembangunan di Kabupaten Mahakam Ulu. Penataan daerah dinilai perlu untuk dilakukan pada tiga wilayah yakni Kecamatan Long Bagun, Kecamatan Long Pahangai dan Kecamatan Long Apari. Letak ketiga wilayah tersebut menjadi salah satu faktor yang mendasari terbentuknya wacana untuk melakukan penataan daerah. Ketiga wilayah tersebut bisa dikategorikan sebagai wilayah yang terisolir, tertinggal dan terpencil. Aksesibilitas yang rendah pada kettiga wilayah tersebut membuat laju pertumbuhan melambat serta kualitas pelayanan publik menjadi tidak maksimal. Kondisi alam yang sangat menyulitkan berperan besar dalam rendahnya aksesibilitas pada dua wilayah tersebut, perlu waktu dan tenaga serta biaya yang tidak sedikit untuk menuju pusat pemerintahan Kabupaten. Hal ini tentu saja berpengaruh pada terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif demi mendukung percepatan pertumbuhan di Kabupaten Mahakam Ulu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan dinyatakan secara tegas bahwa pemekaran kecamatan adalah juga pembentukan kecamatan karena pembentukan kecamatan dapat berupa pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih; dan/atau penyatuan wilayah desa dan/atau kelurahan dari beberapa kecamatan. Secara lebih spesifik PP No. 17 Tahun 2018 mengatur bahwa pembentukan kecamatan harus memperhatikan keterpenuhan persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Secara umum pembentukan Kecamatan Long Bagun, Calon Kecamatan Mamahak Besar, Kecamatan Long Pahangai, Calon Kecamatan Data Dawai Kecamatan Long Apari dan Calon Kecamatan Long Apari Utara telah memenuhi semua persayaratan yang diminta dalam PP No.17 Tahun 2018 tersebut kecuali pada indikator jumlah minimal desa/kampung yang menjadi cakupan wilayah. Sebagaimana yang diproyeksikan sebelumnya Kecamatan Long Bagun setelah pemekaran akan terdiri dari 6 (enam) desa/kampung sedangkan Calon Kecamatan Mamahak Besar akan terdiri dari 5 (lima) desa/kampung. Adapun Kecamatan Long Apari dan Calon Kecamatan Long Apari Utara setelah pemekaran masing-masing akan terdiri dari 5 (lima) kampung, dan Kecamatan Long Pahangai dan Calon Kecamatan Data Dawai masing-masing terdiri dari 8 (delapan) dan 5 (lima) kampung. Padahal jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan pasal 3 Ayat (2) disebutkan bahwa jumlah minimal desa/kampung dalam kecamatan yang akan dibentuk adalah 10 (sepuluh).en_US
dc.description.sponsorshipBagian Tata Pemerintahan_Kabupaten Mahakam Uluen_US
dc.publisherNusantara Strategic Houseen_US
dc.subjectPemekaran, Penataan Kecamatan, Mahakam Uluen_US
dc.titleKAJIAN PENATAAN KECAMATAN LONG BAGUN, LONG PAHANGAI DAN LONG APARI SERTA PEMBENTUKAN CALON KECAMATAN MAMAHAK BESAR, DATAH DAWAI DAN LONG APARI UTARAen_US
dc.title.alternativePemekaran Kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2022en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record