KAJIAN PENATAAN KECAMATAN LONG BAGUN, LONG PAHANGAI DAN LONG APARI SERTA PEMBENTUKAN CALON KECAMATAN MAMAHAK BESAR, DATAH DAWAI DAN LONG APARI UTARA
Date
2022-12-24Author
Taufik, Mohammad, Soni Sudiar, Bambang Irawan, Muhammad Nizar Hidayat, Ismail, Fani Ariwinarno, M. Ilham Effendi
Metadata
Show full item recordAbstract
Pesatnya pertumbuhan penduduk serta pembangunan di Kabupaten
Mahakam Ulu membutuhkan adanya penataan kelembagaan pada tingkat
pemerintahan kecamatan. Hal ini terkait langsung dengan kenyataan bahwa
masih terdapat beberapa permasalahan terkait dengan pembangunan,
diantaranya : 1) Jarak antar kampung/desa dalam satu kecamatan yang relatif
jauh; 2) Rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas jika dibandingkan
dengan kapasitas pemerintah; dan 3) Dengan jarak dan rentang kendali yang
luas, maka hal ini menyebabkan terhambatnya pemenuhan hak-hak masyarakat
dalam mendapatkan pelayanan publik yang prima.
Karena itu muncul wacana untuk melakukan penataan daerah guna
menanggulangi permasalahan-permasalahan pembangunan di Kabupaten
Mahakam Ulu. Penataan daerah dinilai perlu untuk dilakukan pada tiga wilayah
yakni Kecamatan Long Bagun, Kecamatan Long Pahangai dan Kecamatan Long
Apari. Letak ketiga wilayah tersebut menjadi salah satu faktor yang mendasari
terbentuknya wacana untuk melakukan penataan daerah. Ketiga wilayah
tersebut bisa dikategorikan sebagai wilayah yang terisolir, tertinggal dan
terpencil. Aksesibilitas yang rendah pada kettiga wilayah tersebut membuat laju
pertumbuhan melambat serta kualitas pelayanan publik menjadi tidak
maksimal. Kondisi alam yang sangat menyulitkan berperan besar dalam
rendahnya aksesibilitas pada dua wilayah tersebut, perlu waktu dan tenaga serta biaya yang tidak sedikit untuk menuju pusat pemerintahan Kabupaten. Hal
ini tentu saja berpengaruh pada terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan
yang efektif demi mendukung percepatan pertumbuhan di Kabupaten
Mahakam Ulu.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan
dinyatakan secara tegas bahwa pemekaran kecamatan adalah juga
pembentukan kecamatan karena pembentukan kecamatan dapat berupa
pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih; dan/atau
penyatuan wilayah desa dan/atau kelurahan dari beberapa kecamatan. Secara
lebih spesifik PP No. 17 Tahun 2018 mengatur bahwa pembentukan kecamatan
harus memperhatikan keterpenuhan persyaratan dasar, persyaratan teknis dan
persyaratan administratif.
Secara umum pembentukan Kecamatan Long Bagun, Calon Kecamatan
Mamahak Besar, Kecamatan Long Pahangai, Calon Kecamatan Data Dawai
Kecamatan Long Apari dan Calon Kecamatan Long Apari Utara telah memenuhi
semua persayaratan yang diminta dalam PP No.17 Tahun 2018 tersebut kecuali
pada indikator jumlah minimal desa/kampung yang menjadi cakupan wilayah.
Sebagaimana yang diproyeksikan sebelumnya Kecamatan Long Bagun setelah
pemekaran akan terdiri dari 6 (enam) desa/kampung sedangkan Calon
Kecamatan Mamahak Besar akan terdiri dari 5 (lima) desa/kampung. Adapun
Kecamatan Long Apari dan Calon Kecamatan Long Apari Utara setelah
pemekaran masing-masing akan terdiri dari 5 (lima) kampung, dan Kecamatan
Long Pahangai dan Calon Kecamatan Data Dawai masing-masing terdiri dari 8
(delapan) dan 5 (lima) kampung. Padahal jika merujuk pada Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan pasal 3 Ayat (2)
disebutkan bahwa jumlah minimal desa/kampung dalam kecamatan yang akan
dibentuk adalah 10 (sepuluh).