Sosialisasi Dan Edukasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual
Abstract
Tujuan dilakukannya kegiatan Sosialisasi Dan Edukasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual adalah:
1.Untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada anak terkait hak-hak yang harus didapat bagi seorang anak;
2.Untuk memberikan pengetahuan kepada anak mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang melecehkan anak tertutama perbuatan pelecehan seksual terhadap anak;
3.Untuk memberikan edukasi kepada anak tentang apa yang harus dilakukan apabila mengalami, melihat atau mendengar jika terjadi pelecehan seksual;
Untuk memberikan edukasi perlindungan terhadap anak ketika mengalami pelecehan seksual.
Collections
- PPM - Faculty of Law [590]