Pengantar Ilmu Hukum
Abstract
ilmu itu sebagai
deskripsi data pengalaman secara lengkap dan dapat
dipertanggungjawabkan yang dinyatakan dalam rumusan yang
sesederhana mungkin. Ilmu juga selalu di mulai dari sesuatu yang
konkrit atau sesuatu yang dapat diamati dan bersifat individual atau
khusus. Selanjutnya dengan kemampuan berpikir yang dapat
melampaui batas waktu, ruang dan statistika, ilmu dapat sampai
pada sesuatu yang abstrak dan bersifat umum. Oleh karena itu, demi
keobyektifan ilmu orang harus bekerja dengan cara-cara ilmiah.
Berdasarkan hal itu, maka salah satu karakteristik sifat keilmuan
adalah bersifat empiris dan rasional.
Collections
- Faculty of Law Book's [118]