Show simple item record

dc.contributor.authorsuryaningsi, suryaningsi
dc.date.accessioned2021-12-29T06:05:16Z
dc.date.available2021-12-29T06:05:16Z
dc.date.issued2018-09-11
dc.identifier.citation1,1en_US
dc.identifier.issn978-602-6834-66-9
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/8077
dc.descriptionPasal 33 UUD 1945 adalah mengenai hak penguasaan negara. Ketentuan yang telah dirumuskan dalam ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, sama persis dengan apa yang telah dirumuskan dalam Pasal 38 ayat (2) dan (3) UUDS 1950en_US
dc.description.abstractPasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang dikenal sebagai pasal ideologi dan politik ekonomi Indonesia, karena di dalamnya memuat ketentuan tentang hak penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak ; dan bumi dan air dak kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 adalah mengenai hak penguasaan negara. Ketentuan yang telah dirumuskan dalam ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, sama persis dengan apa yang telah dirumuskan dalam Pasal 38 ayat (2) dan (3) UUDS 1950. Konsep penguasaan negara menururt beberapa tokoh, diantara yaitu: Menururt Van Vollenhoven, bahwa negara sebagai organisasi tertinggi dari bangsa yang diberi kekuasaan untuk mengatur segala-galanya dan negara berdasarkan kedudukannya memiliki kewenangan untuk peraturan hukum. Dalam hal ini kekuasaan negara selalu dihubungkan dengan teori kedaulatan16. Menurury J.J. Rousseau, bahwa kekuasaan negara sebagai suatu badan atau organisasi rakyat bersumber dari hasil perjanjian masyarakat (Contract Social) yang esensinya merupakan suatu bentuk kesatuan yang membela dan melindungi kekuasaan bersama, kekuasaan pribadi dan milik setiap individu. 17Dalam hal ini pada hakikatnya kekuasaan bukan kedaulatan, namun kekuasaan negara itu juga bukanlah kekuasaan tanpa batas, sebab ada beberapa ketentuan hukum yang mengikat dirinya seperti hukum alam dan hukum Tuhan sera hukum yang umum pada semua bangsa yang dinamakan Hubungan penguasaan negara dengan sebesar-besar kemakmuran rakyaten_US
dc.description.sponsorshipUNIVERSITAS MULAWARMANen_US
dc.publisherMulawarman Pressen_US
dc.relation.ispartofseriesBuku;buku
dc.subjectHakikat, Penguasaan Negara, Sumber Daya Mineral, Batubaraen_US
dc.title#CONTEN "Hakikat Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Mineral dan Batubara"en_US
dc.title.alternative#CONTEN "Hakikat Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Mineral dan Batubara"en_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record