#CONTEN "Hakikat Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Mineral dan Batubara"
Abstract
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang dikenal sebagai pasal ideologi dan politik
ekonomi Indonesia, karena di dalamnya memuat ketentuan tentang hak penguasaan
negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak ; dan bumi dan air dak kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 adalah
mengenai hak penguasaan negara. Ketentuan yang telah dirumuskan dalam ayat (2) dan
ayat (3) UUD 1945, sama persis dengan apa yang telah dirumuskan dalam Pasal 38 ayat
(2) dan (3) UUDS 1950. Konsep penguasaan negara menururt beberapa tokoh, diantara
yaitu:
Menururt Van Vollenhoven, bahwa negara sebagai organisasi tertinggi dari bangsa
yang diberi kekuasaan untuk mengatur segala-galanya dan negara berdasarkan
kedudukannya memiliki kewenangan untuk peraturan hukum. Dalam hal ini kekuasaan
negara selalu dihubungkan dengan teori kedaulatan16.
Menurury J.J. Rousseau, bahwa kekuasaan negara sebagai suatu badan atau
organisasi rakyat bersumber dari hasil perjanjian masyarakat (Contract Social) yang
esensinya merupakan suatu bentuk kesatuan yang membela dan melindungi kekuasaan
bersama, kekuasaan pribadi dan milik setiap individu. 17Dalam hal ini pada hakikatnya
kekuasaan bukan kedaulatan, namun kekuasaan negara itu juga bukanlah kekuasaan
tanpa batas, sebab ada beberapa ketentuan hukum yang mengikat dirinya seperti hukum
alam dan hukum Tuhan sera hukum yang umum pada semua bangsa yang dinamakan Hubungan penguasaan negara dengan sebesar-besar kemakmuran rakyat
Collections
- Faculty of Law Book's [118]