HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (DALAM PARADIGMA UU CIPTA KERJA)
Abstract
Hukum Administasi Negara terus berkembang secara teori, konsep, dan
praktek hukum mengikuti perkembangan zaman dalam tata kelola
pemerintahan. Perkembangan Hukum Administrasi Negara, memastikan
pelayanan publik ke warga masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan
baik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum
yang Baik.
Sebagai negara demokrasi, bangsa Indonesia berdasarkan atas hukum.
Konsep negara hukum, menempatkan asas legalistas sebagai dasar untuk
menyelenggarakan fungsi pemerintah. Tata kelola administrasi pemerintah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU AP). Konsep negara hukum, pada aspek hukum administrasi,
pemerintahan dalam berbuat/bertindak sesuai sistem pemerintahan dan sistem
kenegaraan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan berkedudukan sebagai
perbuatan hukum publik, dan privat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Collections
- J - Law [724]