Show simple item record

dc.contributor.authorPratiwi, Kania Tamara
dc.contributor.authorKotijah, Siti
dc.contributor.authorApriyani, Rini
dc.date.accessioned2021-10-26T23:47:02Z
dc.date.available2021-10-26T23:47:02Z
dc.date.issued2021-10-07
dc.identifier.issn2614-2961
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/7524
dc.description.abstractAsas primum remedium menekankan padapenerapanPasal 84 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang perbuatan tidak perlu dibuktikan, sudah jelas melakukan tindak pidana lingkungan hidup, yang dalam penegakan hukum lingkungan jarang diterapkan oleh hakim dalam putusan Mahkamah Agung. Penelitian doktrinal dengan pendekatan putusan-putusan hakim. Penerapan asas primum remedium dalam penegakan hukum lingkungan pada kasus-kasus limbah B3 tidak perlu dibuktikan dan jelas melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan lingkungan, sehingga memberi efek jera bagi pelaku dan siapapun yang akan melakukan tindak pidana lingkungan. Formulasi klasifikasi unsur-unsur pidana sudah jelas dan tegas diatur diketentuan pidana UUPPLH terkait penerapan kedua asas primum remedium dan ultimum remedium. Keberlakuan hukum pidana sebagai primum remedium dengan Putusan Nomor 487/Pid.B/LH/209/PN Smr, tidak memperhatikan delik formil sehingga tindak pidana lingkungan hidup dapat terlepas dari ancaman pidana. Untuk itu pemahaman dan sertifikasi hakim dalam memutus perkara-perkara yang terkait hukum lingkungan, harus ada evaluasi dan pengawasan bagi hakim.en_US
dc.publisherSASIen_US
dc.titlePenerapan Asas Primum Remedium Tindak Pidana Lingkungan Hidupen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record