Penerapan Asas Primum Remedium Tindak Pidana Lingkungan Hidup
View/ Open
Date
2021-10-07Author
Pratiwi, Kania Tamara
Kotijah, Siti
Apriyani, Rini
Metadata
Show full item recordAbstract
Asas primum remedium menekankan padapenerapanPasal 84 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang perbuatan tidak perlu dibuktikan, sudah jelas melakukan tindak pidana lingkungan hidup, yang dalam penegakan hukum lingkungan jarang diterapkan oleh hakim dalam putusan Mahkamah Agung. Penelitian doktrinal dengan pendekatan putusan-putusan hakim. Penerapan asas primum remedium dalam penegakan hukum lingkungan pada kasus-kasus limbah B3 tidak perlu dibuktikan dan jelas melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan lingkungan, sehingga memberi efek jera bagi pelaku dan siapapun yang akan melakukan tindak pidana lingkungan. Formulasi klasifikasi unsur-unsur pidana sudah jelas dan tegas diatur diketentuan pidana UUPPLH terkait penerapan kedua asas primum remedium dan ultimum remedium. Keberlakuan hukum pidana sebagai primum remedium dengan Putusan Nomor 487/Pid.B/LH/209/PN Smr, tidak memperhatikan delik formil sehingga tindak pidana lingkungan hidup dapat terlepas dari ancaman pidana. Untuk itu pemahaman dan sertifikasi hakim dalam memutus perkara-perkara yang terkait hukum lingkungan, harus ada evaluasi dan pengawasan bagi hakim.
Collections
- J - Law [527]