Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal, Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum
Abstract
Penelitian hukum merupakan jalan menemukan kebenaran hukum melalui pengukuran pada tingkat praktek pada peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi. Penelitian hukum juga sebagai jalan menemukan kebenaran-kebenaran baru melalui pernilaian terhadap dinamika sosial yang memiliki implikasi terhadap hubungan-hubungan antar subyek hukum dan berguna bagi penyusunan nilai tertentu sehingga akan berguna dalam menopang kelangsungan hidup manusia.
Collections
- Faculty of Law Book's [118]