PENGANTAR KEKUASAAN DISKRESI PEMERINTAHAN PASCA UU CIPTA KERJA
Date
2023-01-31Author
Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H. Agustina Wati, S.H., M.H. Ine Ventyrina, S.H., M.H.
Metadata
Show full item recordAbstract
Lahirnya UU No. 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, menjadi dasar berpijak bagi
badan/pejabat pemerintah dalam melakukan tindakan
diskresi. Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan,
keputusan dan/atau tindakan itu ditetapkan dan/atau
dilakukan oleh pejabat pemerintahan, tujuannya untuk
mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pemerintahan, diskresi dilakukan dalam
hal peraturan perundang-undangan memberikan pilihan,
tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan.
Collections
- J - Law [721]