SISTEM PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN DI DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Abstract
Era 5.0 mengedepankan percepatan dalam berinter aksi dengan orang lain melalui internet, termasuk dalam
perizinan berusaha melalui Online Singgle Submission
(OSS). Perpres No. 79 Tahun 2015, PP No.24 Tahun 2018,
telah membuat perubahan sistem perizinan berusaha
semua bidang dalam bentuk online yang berbasis ilmu dan
teknologi. PP No. 24 Tahun 2018 diganti PP No. 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risik, yang pelaksana dari Pasal 12 UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Collections
- J - Law [721]