Show simple item record

dc.contributor.authorKotijah, Siti, Subiharta
dc.date.accessioned2024-03-29T08:42:15Z
dc.date.available2024-03-29T08:42:15Z
dc.date.issued2024-02-01
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/57205
dc.descriptionSecara umum tidak semua orang paham dan mengenal konsep fiktif negatif, walaupun sudah ada sejak diundangkan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keberadaan fiktif negatif yang dimuat dalam Pasal 3 UU PTUN, menjadi perdebatan secara hukum administrasi sejak diterbitkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU AP), yang menerapkan konsep fiktif positif.en_US
dc.description.abstractSecara umum tidak semua orang paham dan mengenal konsep fiktif negatif, walaupun sudah ada sejak diundangkan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keberadaan fiktif negatif yang dimuat dalam Pasal 3 UU PTUN, menjadi perdebatan secara hukum administrasi sejak diterbitkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU AP), yang menerapkan konsep fiktif positif.en_US
dc.publisherMulawarman University Pressen_US
dc.subjectfiktif negatif ptunen_US
dc.titleKONSEP FIKTIF NEGATIF DI PERADILAN TATA USAHA NEGARAen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record