KONSEP FIKTIF NEGATIF DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Secara umum tidak semua orang paham dan mengenal
konsep fiktif negatif, walaupun sudah ada sejak diundangkan
UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN). Keberadaan fiktif negatif yang dimuat dalam Pasal 3
UU PTUN, menjadi perdebatan secara hukum administrasi
sejak diterbitkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintah (UU AP), yang menerapkan konsep fiktif positif.
Collections
- J - Law [706]