BUNGA RAMPAI PENATAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM (SDA) DI KALIMANTAN TIMUR (Seri Kelima)
Abstract
Hak dasar konstitusi kita pada Pasal 28 H memberi jaminan bagi warganya untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Hal itu diperjelas dalam filosofi keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Filosofi menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Collections
- J - Law [520]