Show simple item record

dc.contributor.authorKotijah, Siti
dc.date.accessioned2020-12-13T09:44:53Z
dc.date.available2020-12-13T09:44:53Z
dc.date.issued2011-01-01
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/5503
dc.description.abstractPengelolaan pertambangan tidak lepas dari penggunaan tanah dibawah permukaan bumi. Hal ini terkait dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), Pasal 9 ayat (2), serta Pasal 10 ayat (2) dan (2), Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria. Pengelolaan pertambangan batubara merujak dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perlindungan hukum pengelolaan pertambangan batubara berkelanjutan, dan hubungan dengan penataan ruang mengaju pada Pasal 6, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 18 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960, yang terkait rencana kota dalam penataan ruang dengan keterbukaan para pihak pemerintah terhadap masyarakat mengenai RTRW akan dilaksanakan. Kata Kunci: Penataan ruang, tanah, Environmental (lingkungan), Tambang batubaraen_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Mulawarmanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM DAMPAK PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BATUBARA BERKELANJUTAN : ESENSI PENATAAN RUANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record