PERLINDUNGAN HUKUM DAMPAK PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BATUBARA BERKELANJUTAN : ESENSI PENATAAN RUANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960
Abstract
Pengelolaan pertambangan tidak lepas dari penggunaan tanah dibawah permukaan
bumi. Hal ini terkait dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), Pasal 9 ayat (2), serta Pasal 10
ayat (2) dan (2), Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria. Pengelolaan pertambangan batubara merujak dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perlindungan hukum
pengelolaan pertambangan batubara berkelanjutan, dan hubungan dengan penataan
ruang mengaju pada Pasal 6, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 18 Undang Undang Nomor 5
Tahun 1960, yang terkait rencana kota dalam penataan ruang dengan keterbukaan para
pihak pemerintah terhadap masyarakat mengenai RTRW akan dilaksanakan.
Kata Kunci: Penataan ruang, tanah, Environmental (lingkungan), Tambang batubara
Collections
- J - Law [706]