PENGATURAN BAKU MUTU BIOTEKNOLOGI
Abstract
Baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tertera dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf g Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup
yaitu mengenai Genetika dan Bioteknologi. Genetika adalah ilmu
yang mempelajari tentang gen, yaitu faktor yang menentukan
sifat-sifat suatu organisme.
Proses kehidupan secara biologi merupakan proses
metabolisme yang berlangsung di dalam sel. Penentuan sifat
organisme dilakukan oleh gen melalui pengendalian reaksi-reaksi
kimia yang menyusun suatu lintasan metabolisme. Di dalam
genetika dipelajari struktur, proses pembentukan dan pewarisan
gen serta mekanisme ekspresinya dalam pengendalian sifat
organisme.
Sumber Daya Alam (SDA) adalah segala sesuatu yang
berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia. Pada umumnya, sumber daya alam
berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat
diperbaharui dan SDA tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat
diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama
penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan,
mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa
contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat
berlimpah di alam, penggunaannya harus tetap dibatasi dan dijaga
untuk dapat terus berkelanjutan.
Bioteknologi adalah cabang ilmu yang mempelajari
pemanfaatan makhluk hidup (bakteri, fungsi, virus, dan lain-lain)
B
Collections
- J - Law [721]