Show simple item record

dc.contributor.authorkotijah, Siti
dc.contributor.authorErwinta, Poppilea
dc.contributor.authorAyu Noorsanti, Inggal
dc.date.accessioned2023-07-26T09:59:13Z
dc.date.available2023-07-26T09:59:13Z
dc.date.issued2021-09-15
dc.identifier.issn2407-6767
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/54693
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak mengatur pengecualian permohonan yang dapat dikategorikan sebagai permohonan fiktif positif, sehingga dalam beberapa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi masalah. Penelitian ini doktrinal yang didasarkan adanya suatu permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yang diarahkan kepada sekumpulan norma sebagai sasaran penelitian melalui analisis relasi antar norma. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pasal 3 ayat (2) Perma Nomor 8 Tahun 2017 mengatur limitasi objek permohonan fiktif positif, yaitu permohonan dalam lingkup kewenangan badan dan/atau pejabat pemerintahan, permohonan diajukan dalam lingkup menyelenggarakan fungsi pemerintahan, hal yang dimohon adalah keputusan dan/atau tindakan yang belum pernah ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dan permohonan untuk kepentingan Pemohon secara langsung. Pelaksanaannya khususnya bidang kepegawaian masih terdapat problematika karena perubahan yang signifikan baik dari aspek paradigma dan pola manajemen penanganan perkara. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.SMD amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena merupakan bentuk upaya administratif dan keputusan yang sudah pernah ditetapkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Kompetensi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam melakukan pembuktian dalam perkara fiktif positif sebatas persyaratan formal saja, tetapi tidak memperhatikan aspek substansialnyaen_US
dc.publisherJurnal Borneo Administratoren_US
dc.subjectHukum Administrasi Negaraen_US
dc.titleImplikasi Hukum Penetapan Perkara Fiktif Positif Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarindaen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record