Implikasi Hukum Penetapan Perkara Fiktif Positif Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda
Date
2021-09-15Author
kotijah, Siti
Erwinta, Poppilea
Ayu Noorsanti, Inggal
Metadata
Show full item recordAbstract
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak mengatur pengecualian permohonan yang dapat dikategorikan sebagai permohonan fiktif positif, sehingga dalam beberapa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi masalah. Penelitian ini doktrinal yang didasarkan adanya suatu permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yang diarahkan kepada sekumpulan norma sebagai sasaran penelitian melalui analisis relasi antar norma. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pasal 3 ayat (2) Perma Nomor 8 Tahun 2017 mengatur limitasi objek permohonan fiktif positif, yaitu permohonan dalam lingkup kewenangan badan dan/atau pejabat pemerintahan, permohonan diajukan dalam lingkup menyelenggarakan fungsi pemerintahan, hal yang dimohon adalah keputusan dan/atau tindakan yang belum pernah ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dan permohonan untuk kepentingan Pemohon secara langsung. Pelaksanaannya khususnya bidang kepegawaian masih terdapat problematika karena perubahan yang signifikan baik dari aspek paradigma dan pola manajemen penanganan perkara. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.SMD amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena merupakan bentuk upaya administratif dan keputusan yang sudah pernah ditetapkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Kompetensi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam melakukan pembuktian dalam perkara fiktif positif sebatas persyaratan formal saja, tetapi tidak memperhatikan aspek substansialnya
Collections
- J - Law [721]