Show simple item record

dc.contributor.authorKotijah, Siti
dc.date.accessioned2023-02-27T13:41:27Z
dc.date.available2023-02-27T13:41:27Z
dc.date.issued2011-09-03
dc.identifier.issn0215-849X
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/50367
dc.description.abstractTanggung gugat perusahaan akibat pertambangan batubara terjadi karena adanya kerusakan/pencemaran lingkungan hidup sekitar pertambangan. Akibat perusakan/ pencemaran pertambangan batubara yang dilakukan perusahaan batubara mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Bentuk tanggung gugat hukum untuk kerugian, merujuk pada keperdataan. Upaya hukum tanggung gugat untuk kerugian mengacu pada Pasal 1365 BW melalui Pengadilan Negeri setempat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherYURIDIKA UNIVERSITAS AIRLANGGAen_US
dc.relation.ispartofseries;Vol. 26 No. 3
dc.subjectTanggung Gugaten_US
dc.subjectPerusahaanen_US
dc.subjectLingkunganen_US
dc.subjectTambangen_US
dc.titleTanggung Gugat Hukum Perusahan Akibat Pengelolaan Pertambangan Batubaraen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record