Tanggung Gugat Hukum Perusahan Akibat Pengelolaan Pertambangan Batubara
Abstract
Tanggung gugat perusahaan akibat pertambangan batubara terjadi karena adanya kerusakan/pencemaran lingkungan hidup sekitar pertambangan. Akibat perusakan/ pencemaran pertambangan batubara yang dilakukan perusahaan batubara mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Bentuk tanggung gugat hukum untuk kerugian, merujuk pada keperdataan. Upaya hukum tanggung gugat untuk kerugian mengacu pada Pasal 1365 BW melalui Pengadilan Negeri setempat.
Collections
- A - Law [208]