PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KHUSUS PEMALSUAN MEREK DAGANG
View/Open
Date
2022-03-07Author
Zaky Naufal Dahana
Emilda Kuspraningrum
Setio Utomo
Metadata
Show full item recordAbstract
Zaky Naufal Dahana, 1808015050, Penerapan Konsep Restorative
Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Khusus Pemalsuan Merek
Dagang, di bawah bimbingan Dr. Emilda Kuspraningrum S.H., K.N, M.H.
dan Setiyo Utomo S.H., M.Kn.
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek
dan Indikasi Geografis, terhadap undang-undang tersebut hanya membawa
kepada terdakwa yang akhirnya dikenakan pidana penjara yang jelas atas
perbuatan pemalsuan merek tersebut telah membawa kerugian bagi korban,
sebaiknya atas perbuatan pemalsuan merek yang melekat terhadapnya sanksi
pidana untuk diterapkannya konsep restorative justice yang menitikberatkan
pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana
dan korban dengan adanya restorasi yang merupakan pemulihan hak antara
pihak korban dan pelaku.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian doktrinal dengan sumber bahan berupa bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis penerapan restorative justice dapat diterapkan dalam
menyelesaikan tindak pidana khusus pemalsuan merek dagang, serta dampak
positif dalam penerapan restorative justice di dalam kasus tindak pidana khusus
pemalsuan merek dagang.
Hasil penelitian ini menghasilkan dua keuntungan menggunakan restorative
justice pada tindak pidana khusus pemalsuan merek dagang. Pertama,
Restorative Justice dapat menjadi pilihan kebijakan aparat penegak hukum.
Sebab kepentingan korban sangat perlu diperhatikan dalam proses tersebut.
Selain itu, Hak Kekayaan Intelektual merupakan ranah bidang ekonomi atau
bisnis yang apabila terjadi pelanggaran, maka pihak korban sudah pasti
menderita kerugian yang besar. Kedua, penegakan hukum terhadap tindak
pidana khusus hak merek melalui restorative justice dapat menjadi pembaharuan
hukum pidana yang dimana menjadi jalan alternatif selain dilakukannya
pemidanaan dengan tujuan keadilan
Collections
- S1-Ilmu Hukum [38]