PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT ADAT SELAKU PENGEMBAN PENGOBATAN HERBAL TRADISIONAL DALAM PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL BERBASIS KEADILAN
Abstract
Indonesia sebagai penyandang gelar sebagai salah satu pemilik biodiversity di dunia tentu saja sudah seharusnya memikirkan tentang kelestarian dari biodiversity tersebut, salah satu upaya melestarikan biodiversity adalah dengan jalan melindungi subyek yang sela ini melakukan pemeliharaan, pemanfaatan, dan sekaligus pelestariannya. Subyek tersebut adalah masyarakat hukum Adat, mereka adalah kelompok manusia yang hidup di bumi Indonesia sebagai salah satu dari bagian masyrakat Indonesia pada umumnya, mereka tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dan mereka memiliki kespesifikan dalam pola kehidpan yang dijalaninya yaitu hidup berkelompok pada sebuah wilayah, memiliki tata kelola kehidupan sekaligus perangkat yang mengelolanya, dan kesemuanya adalah merupakan warisan dari nenek moyang. Salah satu hal yang diwariskan oleh pendahulu-pendahulu dari masyarakat hukum adat adalah pengetahuan mengenai pengobatan tradisional.....
Collections
- Hak Cipta [805]