Show simple item record

dc.contributor.authorRosmini, Rosmini
dc.contributor.authorIlmi, Zainal
dc.contributor.authoranggraini, Yayuk
dc.contributor.authorIndrawati, Indrawati
dc.date.accessioned2023-01-29T07:36:14Z
dc.date.available2023-01-29T07:36:14Z
dc.date.issued2022-06-30
dc.identifier.citation-en_US
dc.identifier.other-
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/47342
dc.descriptionPajak dan retribusi dalam kerangka mendukung kemampuan Daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya melalui pemungutan pajak dan retribusi Daerah, sehingga memiliki kemampuan dalam bidang keuangan.en_US
dc.description.abstractPajak Daerah dan Retribusi Daerah dibentuk sebagai landasan hukum untuk pajak dan retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. Hal tersebut merupakan perintah dari Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Pajak dan retribusi ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Sehinga dengan adanya Perda ini tentunya peningkatan pendapatan asli daerah akan lebih meningkat, berdasarkan asas kepastian hukum, adil, transparansi, akuntabel, dan selaras berdasarkan Undan-gundang. Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerahen_US
dc.description.sponsorshipPemerintah Kabupaten Paseren_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherPemerintah Kabupaten Paseren_US
dc.relation.ispartofseries-;-
dc.subjectpajak, retribusi daerahen_US
dc.titlePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHen_US
dc.title.alternativePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record