PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Date
2022-06-30Author
Rosmini, Rosmini
Ilmi, Zainal
anggraini, Yayuk
Indrawati, Indrawati
Metadata
Show full item recordAbstract
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibentuk sebagai landasan hukum untuk pajak dan retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. Hal tersebut merupakan perintah dari Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Pajak dan retribusi ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Sehinga dengan adanya Perda ini tentunya peningkatan pendapatan asli daerah akan lebih meningkat, berdasarkan asas kepastian hukum, adil, transparansi, akuntabel, dan selaras berdasarkan Undan-gundang. Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah
Collections
- A - Law [207]