Show simple item record

dc.contributor.authorErwinta, Poppilea
dc.date.accessioned2023-01-11T08:00:29Z
dc.date.available2023-01-11T08:00:29Z
dc.date.issued2022-09-30
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/45986
dc.description.abstractOtonomi daerah di Indonesia banyak mengalami perkembangan dengan selalu berubahnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah. Adanya otonomi urusan pemerintahan yang diberikan kepada pemerintah daerah memberikan dampak yang kompleks dalam pelaksanaanya, meskipun terkadang tujuan utama otonomi daerah untuk memberikan pelayanan masyarakat agar lebih mudah sering tersisihkan oleh kepentingan elit politik. Salah satu dampak dari merebaknya semangat otonomi di Indonesia adalah dengan banyaknya daerah yang ingin melakukan pemekaran untuk menjadi daerah otonom baru yang mempunyai pemerintahan tersendiri. Fenomena pemekaran daerah yang semakin ramai ini menimbulkan ragam argumentasi, yakni untuk mempermudah jarak jangkau masyarakat terhadap urusan administrasi. Sejarah otonomi daerah dimulai dari lahirnya UU Nomor 1 tahun 1945, dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu karesidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang- undang ini sangat terbatas, berumur lebih kurang tiga tahun karena diganti dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiren_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectKajian Penetapan tenaga ahli Kegiatan Fasilitasi,Pelaksanaan Dan Evaluasi Penelitian Dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Tahun 2022en_US
dc.titleKajian Penetapan tenaga ahli Kegiatan Fasilitasi,Pelaksanaan Dan Evaluasi Penelitian Dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Tahun 2022en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record