Kajian Penetapan tenaga ahli Kegiatan Fasilitasi,Pelaksanaan Dan Evaluasi Penelitian Dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Tahun 2022
Abstract
Otonomi daerah di Indonesia banyak mengalami perkembangan
dengan selalu berubahnya peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang otonomi daerah. Adanya otonomi urusan
pemerintahan yang diberikan kepada pemerintah daerah memberikan
dampak yang kompleks dalam pelaksanaanya, meskipun terkadang
tujuan utama otonomi daerah untuk memberikan pelayanan masyarakat
agar lebih mudah sering tersisihkan oleh kepentingan elit politik.
Salah satu dampak dari merebaknya semangat otonomi di
Indonesia adalah dengan banyaknya daerah yang ingin melakukan
pemekaran untuk menjadi daerah otonom baru yang mempunyai
pemerintahan tersendiri. Fenomena pemekaran daerah yang semakin
ramai ini menimbulkan ragam argumentasi, yakni untuk mempermudah
jarak jangkau masyarakat terhadap urusan administrasi.
Sejarah otonomi daerah dimulai dari lahirnya UU Nomor 1 tahun
1945, dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom,
yaitu karesidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-
undang ini sangat terbatas, berumur lebih kurang tiga tahun karena
diganti dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 tentang
Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di
Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah
Tangganya Sendir
Collections
- J - Law [721]