Pengantar Kekuasaan Diskresi Pemerintahan
Date
2022-09-12Metadata
Show full item recordAbstract
Lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
menjadi dasar berpijak badan/pejabat pemerintah dalam melakukan tindakan diskresi.
Diskresi mempunyai unsur-unsur yaitu diskresi adalah keputusan dna/atau tindakan,
keputusan dan/atau tindakan itu ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan,
tujuannya untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan
pemerintahan, diskresi dilakukan dalam hal peraturan perundang-undangan memberikan
pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi
pemerintahan.
Collections
- Faculty of Law Book's [118]