Hak Masyarakat atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Abstract
Masalah lingkungan merupakan hal yang sangat menarik dibahas dan dibicarakan, karena permasalahan lingkungan ini setiap saat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat. Suatu hal yang sangat beriringan antara pembagunan disegala bidang untuk pemenuhan kebutuhan manusia, dan di Sisi lain adalah banyaknya terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan akibat pembangunan di segala bidang tersebut. Banyak perusahaan dan industri-industri beroperasi tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup tempat industri dan perusahaan tersebut berdiri. Industri tersebut beroperasi semata untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat tanpa melihat Sisi lain dari pemenuhan kebutuhan tersebut. Manusia ingin kebutuhannya terpenuhit tapi manusia akan lebih senang dan bahagia kalau seandainya kebutuhan terpenuhi dan lingkungan hidup di sekitar mereka tetap bersih dan sehat. Banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa sebenarnya kita mempunyai hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan itu juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang juga diakui oleh seluruh bangsa-bangsa. Pelanggaran terhadap hak tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang tegas
Collections
- A - Law [207]