Show simple item record

dc.contributor.authorsuryaningsi, suryaningsi
dc.date.accessioned2022-08-05T17:38:38Z
dc.date.available2022-08-05T17:38:38Z
dc.date.issued2018-08-11
dc.identifier.citation1en_US
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/39186
dc.descriptionKedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukumen_US
dc.description.abstractDi Indonesia, penemuan hukum memiliki kecenderungan pola seperti negera-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Namun dalam perkembangan sejarah penemuan hukum, posisi hakim bukan lagi heteronom dalam pengertian tidak menjalankan peran secara mandiri. Hakim dapat melakukan penemuan hukum secara otonom dengan memberi bentuk pada isi undang-undang sesuai kebutuhan hukum. “Sulit dibayangkan kiranya, kita bermimpi membangun hukum yang mutu, jika akademisi tetap saja ingin memenjarakan diri dalam tradisi legalitas aturan apalagi menganggap isi hukum bukanlah wilayah kajian hukum”.en_US
dc.description.sponsorshipFKIP Universitas Mulawarmanen_US
dc.publisherMulawarman University Press. Samarinda.en_US
dc.relation.ispartofseriesPIH;: 978-602-6834-XX-X
dc.subjectPengantar, Ilmu, Hukumen_US
dc.titlePengantar Ilmu Hukumen_US
dc.title.alternativePengantar Ilmu Hukumen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record