Pengantar Ilmu Hukum
Abstract
Di Indonesia, penemuan hukum memiliki kecenderungan pola
seperti negera-negara yang menganut sistem hukum Eropa
Kontinental. Namun dalam perkembangan sejarah penemuan hukum,
posisi hakim bukan lagi heteronom dalam pengertian tidak
menjalankan peran secara mandiri. Hakim dapat melakukan
penemuan hukum secara otonom dengan memberi bentuk pada isi
undang-undang sesuai kebutuhan hukum.
“Sulit dibayangkan kiranya, kita bermimpi membangun hukum yang
mutu, jika akademisi tetap saja ingin memenjarakan diri dalam tradisi
legalitas aturan apalagi menganggap isi hukum bukanlah wilayah
kajian hukum”.
Collections
- Faculty of Law Book's [118]