Show simple item record

dc.contributor.authorandini, orin gusta
dc.contributor.authorramdhani, fitrah
dc.contributor.authorhamdani, khulaifi
dc.date.accessioned2022-08-03T01:08:39Z
dc.date.available2022-08-03T01:08:39Z
dc.date.issued2022-06-12
dc.identifier.issn2622-3945
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/39121
dc.description.abstractAparatur sipil negara merupakan aktor yang paling banyak terjerat kasuskorupsi sepanjang semester pertama tahun 2021. Dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara, termasuk diantaranya profesi penegak hukum, seharusnya menerima sanksi pidana lebih berat. Pada kenyataannya, pidana dalam kasus putusan nomor Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI.justru tanpa pemberatan. Selain itu, pertimbangan hakim yang memandang status gender dimana pelaku adalah seorang perempuan berujung pada pertimbangan yang meringankan pelaku. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Analisis dilakukan terhadap bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersierHasil analisis kemudian diuraikan secara deskriptif kulitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara seharusnya diberikan pemberatan dengan merujuk ketentuan Pasal 52 UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga pidana dalam kasus nomor Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI justru tidak searah dengan semangat pemberantasan korupsi yang dimana seharusnya pidana ditujukan sebagai pemberian efek jera, baik secara khusus maupun secara umumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum UIN ALAUDDIN Makassaren_US
dc.subjectAparatur Sipil Negara, Tindak Pidana Korupsi, Pidanaen_US
dc.titlePertanggungjawbaan Pidana Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Aparatur Sipil Negaraen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record