Pertanggungjawbaan Pidana Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Aparatur Sipil Negara
Date
2022-06-12Author
andini, orin gusta
ramdhani, fitrah
hamdani, khulaifi
Metadata
Show full item recordAbstract
Aparatur sipil negara merupakan aktor yang paling banyak terjerat kasuskorupsi sepanjang semester pertama tahun 2021. Dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara, termasuk diantaranya profesi penegak hukum, seharusnya menerima sanksi pidana lebih berat. Pada kenyataannya, pidana dalam kasus putusan nomor Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI.justru tanpa pemberatan. Selain itu, pertimbangan hakim yang memandang status gender dimana pelaku adalah seorang perempuan berujung pada pertimbangan yang meringankan pelaku. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Analisis dilakukan terhadap bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersierHasil analisis kemudian diuraikan secara deskriptif kulitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara seharusnya diberikan pemberatan dengan merujuk ketentuan Pasal 52 UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga pidana dalam kasus nomor Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI justru tidak searah dengan semangat pemberantasan korupsi yang dimana seharusnya pidana ditujukan sebagai pemberian efek jera, baik secara khusus maupun secara umum
Collections
- A - Law [208]