Show simple item record

dc.contributor.authorPramono, Adi Tri
dc.date.accessioned2022-03-16T02:10:58Z
dc.date.available2022-03-16T02:10:58Z
dc.date.issued2021-12-21
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/30693
dc.descriptionSalah satu produk lembaga keuangan Syariah (LKS) yaitu gadai syariah. Gadai dalam syariah atau yang biasa disebut rahn dalam Islam, yang berarti tetap, kekal, dan jaminan. Secara syara, rahn adalah mengambil sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tapi dapat diambil lagi. Gadai sebagai salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, untuk meyakinkan kepercayaan kreditur, maka debitur menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan, akan tetapi dipegang oleh penerima gadai. Secara teknis operasional dapat dilakukan oleh suatu lembaga keungan syariah, yaitu pegadaian syariah, baik sebagai lembaga swasta maupun pemerintah (Surepno, 2018:175).en_US
dc.description.abstractSalah satu produk lembaga keuangan Syariah (LKS) yaitu gadai syariah. Gadai dalam syariah atau yang biasa disebut rahn dalam Islam, yang berarti tetap, kekal, dan jaminan. Secara syara, rahn adalah mengambil sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tapi dapat diambil lagi. Gadai sebagai salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, untuk meyakinkan kepercayaan kreditur, maka debitur menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan, akan tetapi dipegang oleh penerima gadai. Secara teknis operasional dapat dilakukan oleh suatu lembaga keungan syariah, yaitu pegadaian syariah, baik sebagai lembaga swasta maupun pemerintah (Surepno, 2018:175).en_US
dc.subjectCase Study Learning Laporan Manajemen Resiko LKSen_US
dc.titleCase Study Learning Laporan Manajemen Resiko LKSen_US
dc.typeTechnical Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record