Case Study Learning Laporan Manajemen Resiko LKS
Abstract
Salah satu produk lembaga keuangan Syariah (LKS) yaitu gadai syariah.
Gadai dalam syariah atau yang biasa disebut rahn dalam Islam, yang berarti
tetap, kekal, dan jaminan. Secara syara, rahn adalah mengambil sejumlah harta
yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tapi dapat diambil lagi. Gadai
sebagai salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, untuk meyakinkan
kepercayaan kreditur, maka debitur menggadaikan barangnya sebagai jaminan
terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan,
akan tetapi dipegang oleh penerima gadai. Secara teknis operasional dapat
dilakukan oleh suatu lembaga keungan syariah, yaitu pegadaian syariah, baik
sebagai lembaga swasta maupun pemerintah (Surepno, 2018:175).
Collections
- Reports [966]