Show simple item record

dc.contributor.authorTriyana, Lily
dc.date.accessioned2022-03-15T03:53:38Z
dc.date.available2022-03-15T03:53:38Z
dc.date.issued2021-09-10
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/28277
dc.description.abstractDalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil privatisasi. BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah, dan didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik tersebut antara lain bertujuan untuk mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD dan mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD. Konsep pengelolaan BUMD dimungkinkan dengan model pengelolaan BUMD dengan sistem “Swakelola Mandiri”. Konsep pengelolaan ini menggunakan sistem pengawasan ataupun pembinaan secara bertanggungjawab dan intensif. Pengelolaan BUMD dilakukan dengan pengawasan dan pembinaan secara langsung oleh pemangku kebijakan yang dilakukan oleh kepala daerah selaku pemegang otoritas tertinggi di pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah selaku pemegang otoritas dapat melakukan “intervensi kebijakan” dalam konteks yang positif terkait kinerja dari BUMD melalui dewan pengawas untuk Perumda dan Komisaris untuk Perseroda. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa dalam pengelolaan BUMD salah satunya harus mengandung unsur tata kelola perusahaan yang baik. Tata kelola perusahaan yang baik tersebut ditetapkan oleh Direksi yang diawasi oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. Pengangkatan Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD didahului dengan proses pemilihan Dewan Pengawas atau Komisaris yang dilakukan melalui seleksi sesuai dengan arahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherULS P2MKT Univ.mulawarmanen_US
dc.titleseleksi uji kelayakan direksi komisaris/dewan pengawas BUMD kota bontangen_US
dc.typeWorking Paperen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record