View Item 
  •   Unmul Repository Home
  • Articles
  • A - Law
  • View Item
  •   Unmul Repository Home
  • Articles
  • A - Law
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

seleksi uji kelayakan direksi komisaris/dewan pengawas BUMD kota bontang

Thumbnail
View/Open
LAPORAN AKHIR assesment Perumda BONTANG.docx (1.258Mb)
CamScanner 02-23-2022 12.36.pdf (1.804Mb)
Date
2021-09-10
Author
Triyana, Lily
Metadata
Show full item record
Abstract
Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil privatisasi. BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah, dan didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik tersebut antara lain bertujuan untuk mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD dan mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD. Konsep pengelolaan BUMD dimungkinkan dengan model pengelolaan BUMD dengan sistem “Swakelola Mandiri”. Konsep pengelolaan ini menggunakan sistem pengawasan ataupun pembinaan secara bertanggungjawab dan intensif. Pengelolaan BUMD dilakukan dengan pengawasan dan pembinaan secara langsung oleh pemangku kebijakan yang dilakukan oleh kepala daerah selaku pemegang otoritas tertinggi di pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah selaku pemegang otoritas dapat melakukan “intervensi kebijakan” dalam konteks yang positif terkait kinerja dari BUMD melalui dewan pengawas untuk Perumda dan Komisaris untuk Perseroda. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa dalam pengelolaan BUMD salah satunya harus mengandung unsur tata kelola perusahaan yang baik. Tata kelola perusahaan yang baik tersebut ditetapkan oleh Direksi yang diawasi oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. Pengangkatan Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD didahului dengan proses pemilihan Dewan Pengawas atau Komisaris yang dilakukan melalui seleksi sesuai dengan arahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah.
URI
http://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/28277
Collections
  • A - Law [208]

Repository Universitas Mulawarman copyright ©   LP3M Universitas Mulawarman
Jalan Kuaro Kotak Pos 1068
Telp. (0541) 741118
Fax. (0541) 747479 - 732870
Samarinda 75119, Kalimantan Timur, Indonesia
Contact Us | Send Feedback
 

 

Browse

All of Unmul RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

Login

Repository Universitas Mulawarman copyright ©   LP3M Universitas Mulawarman
Jalan Kuaro Kotak Pos 1068
Telp. (0541) 741118
Fax. (0541) 747479 - 732870
Samarinda 75119, Kalimantan Timur, Indonesia
Contact Us | Send Feedback