Kajian Mal Pelayanan Publik Kota Bontang
Abstract
Kementerian PAN RB menggagas PERMENPANRB Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang memiliki tujuan untuk memberikan kecepatan, kemudahan, kenyamanan, keterjangkauan, serta keamanan untuk warga masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, serta adanya maksud untuk meningkatkan kegiatan perekonomian yang mampu meningkatkan daya saing global yang juga berdampak pada mempermudah untuk memulai kegiatan berusaha di Indonesia. MPP ini dimaksudkan sebagai perluasan fungsi dari PTSP yang sama-sama menggunakan konsep One Stop Service, yang diharapkan mampu meningkatkan jumlah investasi dan kemudahan menjalankan usaha di Indonesia, namun masih memerlukan perbaikan regulasi, koordinasi, peningkatan SDM dan peggunaan teknologi agar implementasinya menjadi lebih baik
Collections
- A - Law [208]