Show simple item record

dc.contributor.authorarifudin, nur
dc.contributor.authordkk
dc.date.accessioned2022-01-23T03:04:41Z
dc.date.available2022-01-23T03:04:41Z
dc.date.issued2021-10-24
dc.identifier.citationPEMERINTAH Kabupaten Tana Tidungen_US
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/18625
dc.descriptionKawasan Permukiman (RP3KP) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat hal ini perlu kita wujudkan mengingat: Setiap orang berhak Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif; negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia; pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; terdapatnya pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau;  en_US
dc.description.abstractUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Pasal 15, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) pada tingkat kabupaten/kota, salah satunya melalui tugas penyusunan Perda RP3KP. Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa “Legislasi merupakan kegiatan penetapan konsep RP3KP Daerah Kabupaten/Kota menjadi peraturan daerah Kabupaten/Kota”en_US
dc.description.sponsorshipPEMERINTAH Kabupaten Tana Tidungen_US
dc.publisherPEMERINTAH Kabupaten Tana Tidungen_US
dc.relation.ispartofseries4;4
dc.subjectRENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN(RP3KP) KABUPATEN TANA TIDUNGen_US
dc.titlePENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANPERDA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN(RP3KP) KABUPATEN TANA TIDUNGen_US
dc.typePlan or blueprinten_US
dc.identifier.nidn0026048008


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record