PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANPERDA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN(RP3KP) KABUPATEN TANA TIDUNG
Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Pasal 15, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) pada tingkat kabupaten/kota, salah satunya melalui tugas penyusunan Perda RP3KP.
Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa “Legislasi merupakan kegiatan penetapan konsep RP3KP Daerah Kabupaten/Kota menjadi peraturan daerah Kabupaten/Kota”
Collections
- A - Law [208]