Show simple item record

dc.contributor.authorKukuh, Kukuh
dc.date.accessioned2022-01-21T06:58:37Z
dc.date.available2022-01-21T06:58:37Z
dc.date.issued2021-11-29
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/17688
dc.description.abstractAkreditasi Sekolah/Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga mandiri dan professional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional melalui Permendikbud nomor 59 tahun 2012. BAN-S/M merupakan badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Tugas BAN-S/M adalah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Setelah Verifikasi Hasil Visitasi oleh asesor, BAN-S/M Provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi dengan cara menelaah hasil validasi asesor. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah. Hal ini untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor:215/BANSM/SK/2021 Tentang Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 dan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor:216/BANSM/SK/2021 Kegiatan Verifikasi hasil Validasi dan penyusunan rekomendasi akreditasi Sekolah/Madrasah di Provinsi Kalimantan Timur disimpulkan sebagai berikut: 1. Hasil akreditisi dengan Status Terakreditasi 218 S/M, Status Tidak Terakreditasi 7 S/M 2. Peringkat akreditasi A sebanyak 92 S/M, Peringkat B sebanyak 71 S/M, Peringkat akreditasi C sebanyak 55 S/M dan Tidak Terakreditasi sebanyak 7 S/Men_US
dc.publisherBAN SM PROVINSI KALIMANTAN TIMURen_US
dc.subjectverifikasien_US
dc.subjectvalidasien_US
dc.subjectakreditasien_US
dc.subjectsekolah/madrasahen_US
dc.titleLAPORAN VERIFIKASI HASIL VALIDASI & PENYUSUNAN REKOMENDASI AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHAP II TAHUN 2021en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record