Show simple item record

dc.contributor.authorSuryaningsi, Suryaningsi
dc.date.accessioned2019-11-05T12:11:49Z
dc.date.available2019-11-05T12:11:49Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.issn9.77E+15
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/1609
dc.description.abstractAbstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah keradaan Dolob sebagi upaya penyelesaian sengketa tanah bagi masyarakat hukum adat dayak Agabag, disamping itu juga bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan sanksi melalui peradilan Dolob atas sengketa tanah bagi mayarakat hukum adat suku Agabag. Jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan populasi 376 jiwa, peneliti mengambil sampel lima orang yang terdiri atas kepala Adat, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Masyarakat setempat melaui teknik Purposiv Sampling. Pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dolop menurut masyarakat hukum adat dayak Agabag disebut pengadilan Tuhan. Bedolob itu adalah hakim tertingginya Dayak Agabag ketika ada persoalan yang tidak bisa diurus secara kekeluargaan atau adat, ujar Baji Misak, salah satu tokoh muda Suku Dayak Adabag.Tingginya sanksi sosial serta efek psikologis dalam tradisi Bedolob membuat warga Dayak Agabag tidak gegabah menyelesaikan sebuah permasalahan dengan tradisi tersebut. Kasus yang biasanya diselesaikan dengan tradisi Bedolob beragam, dari kasus pencurian, perselingkuhan, sengketa tanah, hingga pembunuhan.Prosesi pelaksanaan Dolop diawali dengan melakukan musyawarah, ritual dan acara inti yakni Bedolob.Biasanya tetua adat akan berusaha menyelesaikan perselisihan di antara warganya dengan cara musyawarah secara kekeluargaan maupun secara adat. Karena untuk menggelar ritual Bedolob, selain membutuhkan biaya besar untuk menyediakan tebusan bagi yang kalah dalam pelaksanaan ritual.Kedua belah pihak harus menyediakan tebusan yang biasanya berupa guci kuno yang harganya puluhan hingga ratusan juta rupiah atau berupa hewan ternak seperti babi sesuai dengan kesepakatan sebelum ritual dimulai. Bagi yang kalah dalam Bedolob harus menanggung konsekuensi, membayar tebusan yang telah disepakati.Untuk menggelar upacara Bedolob merupakan hak prerogatif dari tetua adat.Berhasil tidaknya pelaksanaan Bedolob sangat bergantung kepada tetua adat. Kata Kunci: Dolob, Kearifan Lokal, Masyarakat Hukum Adat, Sengketa Tanah,
dc.publisherINTERNATIONAL
dc.titleDOLOB TINJAUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK AGABAG


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record