Rekonstruksi Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum
Abstract
Lembaga OJK telah mengeluarkan regulasi mendirikan kegiatan pelayanan Fintech (Finansial Technology). Dari data yang dikeluarkan OJK sampai bulan Juli, masih ada pinjol yang belum terdaftar di OJK tapi masih menjalankan bisnis pinjamannya di masyarakat, dengan janji-janji dan kemudahan yang ditawarkan namun mendatangkan akibat buruk berupa kerugian keuangan dan berdampak pada sosial kemasyarakatan
Collections
- A - Law [208]