Penerapan Asas Primum Remedium Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Abstract
Asas primum remedium menekankan pada penerapan Pasal 84 Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang perbuatan tidak perlu dibuktikan, sudah jelas
melakukan tindak pidana lingkungan hidup, yang dalam penegakan
hukum lingkungan jarang diterapkan oleh hakim dalam putusan
Mahkamah Agung. Penelitian doktrinal dengan pendekatan putusanputusan hakim. Penerapan asas primum remedium dalam penegakan
hukum lingkungan pada kasus-kasus limbah B3 tidak perlu dibuktikan dan
jelas melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan lingkungan,
sehingga memberi efek jera bagi pelaku dan siapapun yang akan
melakukan tindak pidana lingkungan. Formulasi klasifikasi unsur-unsur
pidana sudah jelas dan tegas diatur diketentuan pidana UUPPLH terkait
penerapan kedua asas primum remedium dan ultimum remedium.
Keberlakuan hukum pidana sebagai primum remedium dengan Putusan
Nomor 487/Pid.B/LH/209/PN Smr, tidak memperhatikan delik formil
sehingga tindak pidana lingkungan hidup dapat terlepas dari ancaman pidana. Untuk itu pemahaman dan sertifikasi hakim dalam memutus
perkara-perkara yang terkait hukum lingkungan, harus ada evaluasi dan pengawasan bagi hakim
Collections
- A - Law [208]