Naskah Akademik Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Bontang
Abstract
Ruang terbuka adalah ruang yang memiliki luasan tertentu, baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area
memanjang atau berupa jalur. Ruang terbuka dapat diakses oleh masyarakat baik secara langsung dalam kurun waktu terbatas
maupun secara tidak langsung dalam kurun waktu tidak tertentu. Secara ekologis ruang terbuka hijau mampu menurunkan
tingkat pencemaran udara dan meningkatkan jumlah kandungan air tanah, mengingat pohon pohonan yang ada mampu menyimpan air. Pemerintah daerah Kota Bontangingin lebih fokus dalam mengelola ruang terbuka hijau tersebut dan tentu saja
membutuhkan adanya pembangunan taman-taman di lingkungan perkotaan demi mewujudkan RTH 30%. Dalam perkembangannya taman-taman yang sudah dibangun ada yang terawat dengan baik, ada yang dimanfaatkan dengan baik, tetapi ada pula yang tidak terawat, atau bahkan kurang dimanfaatkan. Tumbuh dan berkembangnya suatu kota, dapat dilihat dari ada tidaknya perubahan bentuk dan fungsi penggunaan lahan yang dilakukan masyarakat kota dan pemenuhan fasilitas ekonomi
sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Perkembangan penggunaan lahan ini perlu diimbangi dengan penyediaan ruang terbuka hijau. Bertambahnya penduduk diperkotaan secara otomatis selain akan meningkatkan aktifitas masyarakatnya serta permintaan terhadap fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang akan mempengaruhi kualitas lingkungan. Tentu saja sangat penting bagi Kota Bontang untuk membentuk secepatnya peraturan daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau tersebut, agar pemerintah dapat melakukan langkah hukum dan memberikan kepastian dalam pengelolaannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum.
Collections
- A - Law [208]