Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/8082
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorsuryaningsi, suryaningsi-
dc.date.accessioned2021-12-29T06:50:12Z-
dc.date.available2021-12-29T06:50:12Z-
dc.date.issued2016-08-11-
dc.identifier.citation1,1en_US
dc.identifier.issn978-602-0887-18-0-
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/8082-
dc.descriptionPancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia uang secara resmi disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuatan yang berlindung di balik legimitasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Berdasarkan kenyataan tersebut di atas, gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan sidang Istimewa MPR tahun 1998 No. XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas Kewenangannya untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasaen_US
dc.description.abstractPancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia uang secara resmi disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuatan yang berlindung di balik legimitasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Berdasarkan kenyataan tersebut di atas, gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan sidang Istimewa MPR tahun 1998 No. XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas Kewenangannya untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasaen_US
dc.description.sponsorshipUniversitas Mulawarmanen_US
dc.publisherAcademicaen_US
dc.relation.ispartofseriesBUKU;Buku-
dc.subjectPendidikan, Pancasilaen_US
dc.title#Conten : Pendidikan Pancasilaen_US
dc.title.alternative#Conten : Pendidikan Pancasilaen_US
dc.typeBooken_US
Appears in Collections:Faculty of Teacher Training and Education Book's

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Pendidikan Pancasila UNMUL.pdfkonten book1.77 MBAdobe PDFView/Open
Pendidikan Pancasila UNMUL.pdfkonten book1.77 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.