Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/58387
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKotijah, Siti-
dc.date.accessioned2025-02-24T09:23:07Z-
dc.date.available2025-02-24T09:23:07Z-
dc.date.issued2025-02-
dc.identifier.isbn978-623-509-315-4-
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/58387-
dc.descriptionjaminan sosial merupakan hak dasar yang dijamin oleh negara bagi setiap orang, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Negara hadir untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan untuk mendapatkan sejahteraan. Jaminan sosial dijamin secara universal diatur Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952, yang menempatkan negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam TAP Nomor X/MPR/2001, menugaskan presiden untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.en_US
dc.publisherPustaka Ilmuen_US
dc.titleJaminan Kehilangan Pekerjaan di Perusahaan Swastaen_US
dc.typeBooken_US
Appears in Collections:J - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Buku Jaminan Kehilangan Pekerjaan -2025_removed.pdfJaminan sosial merupakan hak dasar yang dijamin oleh negara bagi setiap orang, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Negara hadir untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan untuk mendapatkan sejahteraan. Jaminan sosial dijamin secara universal diatur Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952, yang menempatkan negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam TAP Nomor X/MPR/2001, menugaskan presiden untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.1.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.