Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/54067
Title: | Narasumber Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Kecamatan Palaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 |
Other Titles: | Evaluas i Hasil Pemuktahiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih Tingkat Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 |
Authors: | Taufik, Mohammad |
Keywords: | Pengawasan, Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih, Pemilu 2024 |
Issue Date: | 26-May-2023 |
Publisher: | Panwascam Kecamatan Palaran Kota Samarinda |
Abstract: | Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Kecamatan Palaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Dalam Tema Evaluasi Hasil Pemuktahiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih Tingkat Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 |
Description: | Pada saat penyusunan DPSHP AKHIR, PPS melakukan kegiatan: 1. PPS melalui PPK menerima salinan DPS untuk diumumkan di lokasi yang mudah dijangkau selama 7) hari; 2. PPS menerima daftar perubahan Pemilih hasil rapat pleno DPSHP di KPU Kabupaten/Kota, melalui PPK; 3. PPS dapat menerima masukan dan tanggapan masyarakat, paling lama 7 hari sejak DPS diumumkan; 4. masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan; 5. PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan; 6. PPS memperbaiki DPSHP berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat paling lama 7 hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud angka 1); 7. PPS melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di wilayah kerjanya, dengan peserta yang terdiri dari: a) Panwaslu Kelurahan/desa atau nama lain; b) Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau nama lain; c) Perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 8. jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi, PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno yang disertai dengan bukti dokumen autentik; 9. PPS menyusun hasil masukan dan tanggapan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih di tingkat kelurahan/desa atau nama lain; 10.PPS menuangkan hasil rapat pleno terbuka tersebut ke dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPS ditingkat PPS; |
URI: | http://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/54067 |
Appears in Collections: | PPM - Faculty of Social and Political Sciences |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
surat permohonan narsum HP2H Panwascam Kec Palaran Mei 2023.pdf | 578.28 kB | Adobe PDF | View/Open | |
RAKOR Data Pemilih Panwas Kecamatan Palaran Kota Samarinda_Mei 2023.pdf | 420.58 kB | Adobe PDF | View/Open | |
25 MEI 2023. SURAT TUGAS (MOHAMMAD TAUFIK, S.SOS., M.SI.).pdf | 614.51 kB | Adobe PDF | View/Open | |
Piagam Penghargaan Panwascam Palaran .jpeg | 107.03 kB | JPEG | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.