Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/54067
Title: Narasumber Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Kecamatan Palaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Other Titles: Evaluas i Hasil Pemuktahiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih Tingkat Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Authors: Taufik, Mohammad
Keywords: Pengawasan, Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih, Pemilu 2024
Issue Date: 26-May-2023
Publisher: Panwascam Kecamatan Palaran Kota Samarinda
Abstract: Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Kecamatan Palaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Dalam Tema Evaluasi Hasil Pemuktahiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih Tingkat Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Description: Pada saat penyusunan DPSHP AKHIR, PPS melakukan kegiatan: 1. PPS melalui PPK menerima salinan DPS untuk diumumkan di lokasi yang mudah dijangkau selama 7) hari; 2. PPS menerima daftar perubahan Pemilih hasil rapat pleno DPSHP di KPU Kabupaten/Kota, melalui PPK; 3. PPS dapat menerima masukan dan tanggapan masyarakat, paling lama 7 hari sejak DPS diumumkan; 4. masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan; 5. PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan; 6. PPS memperbaiki DPSHP berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat paling lama 7 hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud angka 1); 7. PPS melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di wilayah kerjanya, dengan peserta yang terdiri dari: a) Panwaslu Kelurahan/desa atau nama lain; b) Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau nama lain; c) Perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 8. jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi, PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno yang disertai dengan bukti dokumen autentik; 9. PPS menyusun hasil masukan dan tanggapan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih di tingkat kelurahan/desa atau nama lain; 10.PPS menuangkan hasil rapat pleno terbuka tersebut ke dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPS ditingkat PPS;
URI: http://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/54067
Appears in Collections:PPM - Faculty of Social and Political Sciences



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.